Lahat, Poskita.id — Kasus perkawinan sedarah antara A dan J di Kabupaten Lahat bukan sekadar cerita sensasional. Ia adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah, aparat, dan sistem pengawasan sosial yang nyaris lumpuh.
Selama empat tahun, praktik menyimpang ini berlangsung di tengah permukiman warga, bahkan dekat sekolah dasar. Tidak ada deteksi dini. Tidak ada intervensi serius. Negara baru hadir setelah media sosial meledak.
A dan J disebut hidup bersama layaknya suami istri dan memiliki dua anak. Mereka tinggal di kawasan publik yang mudah terpantau. Namun tak ada langkah tegas dari perangkat desa, aparat keamanan, dinas terkait, hingga pemerintah kabupaten.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan politis: Apakah pengawasan sosial di Lahat hanya berjalan saat ada tekanan viral?
Dinas Sosial memanggil A dan J pada 23 Februari 2026, lalu turun ke lapangan sehari setelahnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan keduanya masih tinggal bersama, meski sudah diminta pisah rumah.
Ini memperlihatkan negara tidak punya daya paksa yang jelas, atau tidak serius menegakkan kebijakan.







