Status Aktif UKB “Dicabut” Kemendikbud Ristek RI

News151 Dilihat

Palembang, Poskita.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mencabut status aktif menjadi status pembinaan terhadap Universitas Kader Bangsa (UKB).

Pencabutan ini tertuang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) sejak tahun 2023 di Kementerian Pendidikan Tinggi dugaan pelanggaran hukum dan administrasi mulai dari dugaan pelanggaraan dalam tata kelola Yayasan pendidikan hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh UKB.

Ketua Tim Advokasi AMUNISI Muhammad Hidayat Arifin Hidayat menerangkan adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB dari Status Aktif menjadi Status Pembinaan mengafirmasi bahwa ditubuh UKB terbukti bermasalah. Baik permasalahan administratif maupun permasalahan hukum.

“Kami berharap, Kemendikbud sungguh sungguh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dimasa pemberian sanksi pembinaan terhadap UKB. Bahkan lebih jauh kementerian harus berani untuk mencabut izin operasional UKB bila terbukti bermasalah sebagai bentuk penjatuhan sanksi lanjutan setelah sanksi pembinaan,”kata Hidayat ke awak media Jumat (16/08/2024).

Lebih lanjut, ditambahkan Hidayat, dengan adanya status Pembinaan ini berimplikasi pada larangan UKB untuk menerima mahasiswa selama masa pembinaan berlangsung. Kalau UKB masih saja menerima mahasiswa sedangkan status Pembinaaan masih berlangsung.

“Maka penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan UKB diduga Ilegal karena difase pembinaan ini data mahasiswa tidak dapat disetorkan ke Kementerian dalam hal ini disetorkan ke Laman Resmi Kementerian di PDDikti.

Hidayat juga menghimbau masyarakat harus berhati hati dalam memilih Perguruan Tinggi apalagi terhadap Perguruan Tinggi yang sedang dalam masa Pembinaan. Mengingat bagi Perguruan Tinggi yang dijatuhi hukuman pembinaan sangat berpotensi untuk dicabut izin operasionalnya. Kehati-hatian masyarakat ini merupakan bentuk dukungan kepada kementerian, agar kementerian fokus untuk mengungkap sengkarut permasalahan di kampus tersebut.

Terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 2 (L2DIKTI) Iskhaq Iskandar membenarkan bahwa UKB diberikan sanksi Pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *