Tegakkan Perda No 1 Tahun 2018 dan Perbup Bupati Asahan, Satpol PP Lakukan Penertiban dan Imbauan

Asahan, News1356 Dilihat

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Menanggapi imbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.

“Kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki,” kata Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *