PALEMBANG, SumselPost.co.id – Bukti keseriusan pemerintah Kota Palembang dalam menangani kasus covid-19 terbukti dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang terhitung dari tanggal 09-20 Juli 2021.
Kasat Pol PP Kota Palembang Guru Agung (GA) Putra Jaya mengatakan sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/Dinkes/2021 terhitung 09-20 Juli 2021 tepatnya hari ini merupakan hari keempat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang dalam menerapkan PPKM ini
“Hari ini seperti biasa kita akan menyisir tempat-tempat yang di sinyalir menjadi tempat bekerumunnya masyarkat Kota Palembang,” ujar Kasat Pol PP Kota Palembang Guru Agung (GA) Putra Jaya, Senin (12/07)







