Terbukti! Korupsi 9,6 Milyar Kades Ini Divonis 7 Tahun

Palembang, Poskita.id – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD di Desa Bukit Batu atas hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

 

Terdakwa Asmadi mantan Kades Air Batu OKI divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (31/7/2024).

 

Dalam putusannya Majelis Hakim

menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asmadi selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *