Dijelaskan Yulian, Ipda Vulton Matheos merupakan temannya semasa SMA telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 dengan modus operandi menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.
“Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum,”jelasnya.
Dikatakan Yulian dirinya sudah meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda Vulton, tapi dia hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji dia untuk mengembalikan uang saya tidak kunjung dikembalikan.
“Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana,”tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan.(pfz)







