Lebih lanjut Ginanjar mengatakan kalau menurut pengakuan tersangka ekstasi itu ia dapatkan dari seorang berinisial P, yang berada di provinsi Riau. Ekstasi tersebut rencananya akan diantarkan lagi oleh tersangka kepada orang lain.
“Sekali mengantar tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu rupiah, tersangka sudah berhasil mengantarkan empat kali. Diduga tersangka ini merupakan kurir narkoba lintas provinsi,”bebernya.
Ekstasi sebanyak 1008 butir ini dipisah pisahnya kedalam beberapa kantong yang dibawah tersangka dengan menggunakan sepeda motpir vario yang juga turut diamankan.(pfz)








