Tujuh Tersangka Kredit Fiktif BPRS Toboali Diamankan Polisi

Kriminal, News1152 Dilihat

Toboali, Poskita.id – Polisi amankan tujuh tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali.

“Tujuh tersangka ditahan di Mapolda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Maladi, Kamis (13/10/2022).

Penahanan dilakukan sejak 12 Oktober 2022 terhadap tersangka yang merupakan pegawai BPRS dan pihak swasta. Para tersangka yakni A selaku Apraisal dan Legal BPRS. Kemudian B, Y, Yg, Bt dan Ab yang bekerja sebagai account officer BPRS.

Selanjutnya satu tersangka, Af selaku swasta diketahui pernah berstatus narapidana di Lapas Bukitsemut dengan kasus penggelapan.

Kabid Humas Polda Babel menuturkan, penyaluran kredit fiktif terjadi pada 2015, dengan perkiraan kerugian Rp530 juta. Kasus yang telah berumur 7 tahun itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *