“Tidak ada upaya membuang barang bukti yang luput dari pengawasan anggota kami. Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel tanpa mengenal waktu.
“Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi dini hari. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kota Palembang. (FA)







