UPN Veteran Yogyakarta Dipercayai Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi Ini

Nasional1065 Dilihat

– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Pas Foto Formal & Background Merah
– Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers

– Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
– Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
– Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)

– Pengalaman Jurnalistik
– Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
– Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)

– Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
– Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *