Palembang, Poskita.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau agar PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatra Selatan, Jambi dan Bengkuli (UI WS2JB) menjalankan sesuai standard operating procedure (SOP).
Demikian dikatakan Ketua YLKI Sumsel, Taufik Husni saat diwawancara, Jumat (11/6) di Wyndham Opi Hotel Palembang.
Menurut dia, untuk melakukan pencabutan, SOPnya pihak PLN harus menjalankan prosedur administrasi, yang harus dilakukan adalah memberikan surat peringatan (SP 1) surat teguran bahwa adanya keterlambatan bayar.
“Apabila SP 1 tidak diindahkan maka PLN baru mengeluarkan SP 2. SP 2 juga di abaikan maka SP3 jarak atau jeda setelah surat SP3 itu 60 hari baru bisa dilaksanakan eksekusi pencabutan meteran listrik. Pencabutan meteran itu pun ada prosedurnya kalau di desa harus membawa perangkat desa, kalau di kota ada RT atau RW, selain pihak polisi,” kata Taufik.
Ketua YLKI Sumel itu mengatakan bahwa di masa Covid-19 ini PLN tidak boleh semena-mena melakukan pencabutan meteran, pemerintah sudah melakukan kewaspadaan atau kehati-hatian yang diperingatkan oleh pemerintah. “Kalau adanya indikasi semena mena yang dilakukan PLN, maka kami dari YLKI menerima pengaduan dan pembelaan kepada konsumen atau pelanggan yang tidak melakukan kesalahan,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan masyarakat bisa melihat aturan mengenai jangka waktu keterlambatan bayar.
“Ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakelistrikan. Seperti PLN tidak melakukan tingkat mutu pelayanan (TMP) masyarakat mendapat kompensasi apabila PLN melakukan pemadaman melebihi jam yang ditentukan, dan PLN tidak melaksanakan SOP ada sanksinya. Di sana [UU Ketenagalistrikan] banyak sekali tentang hak pelanggan dan PLN,” tutur Taufik.







