Tahun 2022 telah berakhir, namun perjalanan selama tahun itu tidak akan pernah berakhir, bahkan akan menjadi awal Langkah kita menuju pembaharuan untuk selalu bersemangat, berprestasi dan berkinerja yang tinggi agar bisa unggul di era persaingan yang semakin ketat ini, baik di lapangan pekerjaan dan dunia usaha.
Pemerintah tak henti-hentinya berusaha memberikan kemudahan dan perlindungan bagi warga negaranya untuk bisa menggapai kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyatnya.
Setelah mengesahkan RKUHP Menjadi KUHP di awal Desember 2022 kemarin kali ini menutup bulan Desember juga dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 beberapa hari yang lalu sebagai pengganti Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun alasan diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan banyak pihak adalah berdasarkan tiga aspek hukum, yaitu Pertama, pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja adanya alasan mendesak dibutuhkannya Undang-Undang agar bisa menyelesaikan masalah hukum.
Berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Artinya saat ini ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Seperti kita ketahui saat ini ada kebutuhan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja dan kegentingan memaksa, yakni untuk menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat dengan menerbitkan undang-undang.
Akan tetapi Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum atau Undang-Undang yang ada tidak memberikan kepastian hukum.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan yakni dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.
Dari ketiga alasan tersebut pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022. Adapun keadaan mendesak ini antara lain adalah ancaman krisis ekonomi global, ancaman inflasi dan krisis multi sector yang mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang strategis secepatnya untuk segera melakukan antisipasi.
Alasan tinggal alasan kepastian hukum Perppu No. 2 Tahun 2022 tetap menuai kontraversi bagi Sebagian lapisan masyarakat. Perppu No. 2 Tahun 2022 yang digadang-gadang sebagai payung hukum penggerek para Investor untuk berinvestasi dimana melalui penanaman investasi ini diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Disini masyarakat menilai justru Perppu No. 2 tahun 2022 ini bisa menyebabkan ketidakpastian, karena tidak ada jaminan pasca Perppu Cipta Kerja tersebut berlaku investasi akan meningkat. Karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan, tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi. Di lain sisi kondisi darurat dalam Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023. Dimana pertumbuhan ekonomi masih tumbuh positif sebesar 5,3 persen yang terkatagori cenderung tinggi.
Jadi disini masyarakat masih mempertanyakan aspek kegentingan dalam penerbitan Perppu tersebut apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan.
Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa? Untuk itu sebagai masyarakat awam kita berharap ada baiknya pemerintah menjelaskan segenting apa situasi yang dihadapi sehingga Perppu harus diterbitkan, setidaknya pemerintah dapat menjelaskan dua hal yang terkait dalam perppu tersebut, pertama apa ketentuan baru yang masuk didalamnya?, kedua apa perbedaannya dengan UU Ciptakerja yang sudah disahkan ? dari sini baru masyarakat bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, bahkan yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan dan seterusnya.
Kontroversi keberadaan Perppu No.2 Tahun 2022 ini masih terus menyelimuti para pekerja karena ada beberapa point-point dari Perppu tersebut yang hingga saat ini masih ditolak, adapun point-point tersebut adalah :
Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan.
Muncul rumor jika libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Meski demikian, pasal yang mengatur tersebut tak lepas dari pasal 77 Ciptaker yang berbunyi: 1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.Jadi libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal ini.
Soal upah minimum Dalam Perppu Cipta Kerja
Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam kata “indeks tertentu” ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya. Ini bisa menjadi blunder buat para pekerja di kemudian hari yang tentunya tidak diharapkan oleh para pekerja.
Pasal tentang Outsourcing Outsourcing diatur dalam Perppu Cipta Kerja
Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. Dalam pasal tersebut,sayangnya tidak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing. Dengan demikian, bisa dikatakan jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.
Tentang Pesangon dan PHK Poin di Perppu Cipta Kerja
Adapun yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik tersendiri. Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1). Namun sayangnya juga, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.







