Lahat, Poskita.id – Persoalan jalan hauling batu bara PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) dan PT Akses Lintas Raya (ALR) di Kabupaten Lahat tidak lagi bisa dipahami sebagai kendala teknis pembangunan. Ia telah berubah menjadi persoalan kepatuhan hukum dan keberanian negara menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Ketika truk batu bara masih melintas di jalan umum, maka yang terjadi bukan sekadar gangguan lalu lintas, melainkan indikasi pembiaran administratif yang sistematis.
Secara normatif, kerangka hukumnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas publik sesuai kelas jalan. Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan yang menentukan batas dimensi dan muatan kendaraan. Truk angkutan batu bara bertonase besar yang melampaui kelas jalan jelas bertentangan dengan semangat pengaturan ini.
Lebih tegas lagi, Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Kerusakan jalan, debu, kemacetan, dan risiko kecelakaan akibat aktivitas angkutan tambang bukan sekadar keluhan warga, melainkan bentuk gangguan nyata terhadap fungsi jalan itu sendiri.
Dari sisi lingkungan hidup, negara juga tidak kekurangan payung hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Ketika pembangunan dan operasional hauling menimbulkan dampak debu, kebisingan, dan potensi konflik lahan, maka aspek perizinan dan kepatuhan lingkungan tidak boleh dianggap formalitas belaka.
Bahkan, Pasal 67 UU Lingkungan Hidup dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan. Artinya, alasan “belum siap hauling” tidak dapat dijadikan pembenar untuk membebani lingkungan dan kesehatan warga secara terus-menerus.
Masalah ini semakin terang bila dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan rambu yang tegas soal larangan pembiaran. Pasal 10 menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pembiaran berlarut terhadap pelanggaran administratif, tanpa tindakan korektif yang nyata, jelas bertabrakan dengan asas tersebut.








