Lahat, Poskita.id — Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan terancam kehilangan makna. Meski telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bahwa mulai Januari 2026 truk batu bara dilarang melintas di jalan raya, fakta di lapangan menunjukkan prasyarat utama kebijakan tersebut—yakni kesiapan jalan hauling—belum terpenuhi.
Hasil penelusuran investigatif Poskita.id, berdasarkan dokumen internal serta validasi lapangan tim teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengungkap bahwa dua proyek jalan hauling yang dijadikan dasar toleransi larangan, milik PT Antar Lintas Raya (ALR) dan PT Levi Bersaudara Abadi (LBA), gagal memenuhi tenggat waktu Januari–Februari 2026.
Target Gagal, Fakta Lapangan Tak Terbantahkan
Tim teknis Pemprov Sumsel yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga pertengahan Januari 2026, tidak satu pun jalur hauling siap digunakan secara penuh.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi:
– PT ALR gagal memenuhi target operasional 1 Februari 2026
– PT LBA batal melakukan launching jalan hauling pada 20 Januari 2026, sebagaimana rencana awal
Kedua target tersebut sebelumnya dijadikan dasar kebijakan toleransi larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.
ALR: 24 Kilometer Jalan, Baru 7 Kilometer Layak
Secara teknis, jalan hauling milik ALR memiliki panjang total 24 kilometer. Namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan:
– Seluruh trase telah melalui tahap cut and fill serta grading
– Pengerasan jalan baru selesai sepanjang 7 kilometer
– Sebanyak 17 kilometer sisanya belum dapat difungsikan
Pihak ALR mengklaim pekerjaan dilakukan selama 24 jam tanpa henti. Namun curah hujan tinggi disebut menjadi faktor utama terhambatnya distribusi material batu krokos dan proses pengerasan.
Tim teknis menilai, klaim kerja nonstop tersebut belum berbanding lurus dengan kesiapan operasional jalur di lapangan.
LBA: IPPKH Jadi Persoalan Sejak Awal
Sementara itu, proyek jalan hauling PT LBA juga belum menunjukkan kesiapan operasional. Jalur dari KM 107 Servo menuju PT IJAP masih menyisakan sekitar 4 kilometer pekerjaan cut and fill sebelum dapat masuk tahap pengerasan.
Hasil investigasi menemukan, keterlambatan pembangunan jalan hauling LBA tidak terlepas dari persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP).
Untuk menghindari kendala tersebut, trase kemudian dialihkan melalui:
– Jalan eksisting milik MHP
– Eks kawasan hutan MHP yang telah dilepas kepada masyarakat







