Lahat, Poskita.id – Kebut penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat pada T.A 2020, setelah melalui serangkaian proses yang cukup menguras tenaga dan pikiran status semula dari penyelidikan ditingkatkan menjadi status penyidikan.
Peningkatan kasus yang tindak pidana dimaksud pada hari, Rabu (06 Maret 2024) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negen Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) terkait Dugaan Tindak Pidana penyelewengan uang milik negara tersebut.
Kronologis terjadinya kegiatan menghamburkan uang negara diduga kuat untuk kepentingan oknum pejabat berwenang di kantor dinas itu, bermula pada tahun 2020 lalu Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompedtif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,(Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100 %.
Namun pada kenyataan ditemukan fakta terdapat pemotongan pada tiap kegatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung.







