Naik Status, Bandit Uang Negara Dinas Koperasi Lahat Segera Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai lindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.

 

Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan.

 

“Statusnya sudah naik ke tingkat Penyidikan, pada statusnya kita nanti akan menetapkan siapa tersangka oknum yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan yang telah merugikan keuangan negara pada kegiatan dimaksud,”sampai Toto Roedianto S.so S.H dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H. Kamis, (07.03.2024).

 

Lebih lanjut, Zit Muttaqin meminta kepada beberapa orang saksi terperiksa agar bisa kooperatif bila mendapat undangan pemanggilan dari Tim Jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejari Lahat.

 

“Mudah-mudahan dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kita akan segera secepatnya menetapkan tersangka oknum pegawai yang paling bertanggung jawab atas kegiatan di Tahun Anggaran 2020 lalu. Profesional kerja selalu kita terapkan sesuai aturan yang berlaku, doakan saja kasus ini segera rampung,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *