Ahmad Yusuf Akui Sudah Sesuai Prosedur Pencarian Dana Hibah KONI Sumsel

Berita, Daerah, PALEMBANG3026 Dilihat

Palembang, Poskita. Id – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, mengakui sudah sesuai prosedur atas pencairan dana hibah KONI Sumsel baik senilai Rp 12,5 miliar dan Rp 25 miliar.

Hal ini terungkap saat Ahmad Yusuf Wibowo menjadi saksi dugaan korupsi
dana hibah KONI Sumsel 2021, di PN Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024)

Menurut Yusuf, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan hibah hingga dibahas oleh TAPD sudah dilalui.

“Mekanisme pada anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp95 miliar,” ungkapnya

Diterangkannya, surat tersebut ditujukan ke Kadispora tentang penyampaian usulan alokasi dan hibah agar pihak OPD melakukan verifikasi yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut KUA PPAS.

Lalu, lanjutnya surat ketiga kepada Kadispora ke KONI perihal pembahasan anggaran, surat keempat surat ketua KONI kepada gubernur perihal permohonan setujui karena hanya Rp 12 miliar.

“Jadi semua tahapan-tahapan mengenai penganggaran dana hibah khususnya pada kegiatan KONI Sumsel sudah sesuai prosedur,” ungkap Ahmad Yusuf Wibowo.

Mendengar jawaban tersebut, kemudian majelis hakim mengingatkan lagi terkait tupoksi saksi sebagai pemberi hibah.

“Saudara verifikasi tidak dokumen bukti-bukti belanja KONI Sumsel, apakah saudara melakukan pemeriksaan di lapangan?,” tanya hakim ketua.

“Hanya verifikasi tidak ngecek lapangan,” ujar saksi.

“Seharusnya saudara melakukan cek ke lapangan terkait bukti belanja bukan hanya memverifikasi dokumen saja, karena tanggung jawab saudara selaku Kadispora,” tegas hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *