Akan tetapi, saat giliran ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait keberangkatan saksi ke PON Papua menggunakan anggaran dari mana saksi menjawab lupa.
“Saudara saksi, pada saat Pemprov tidak memberikan anggaran PON Papua kepada KONI, tetapi saudara berangkat ke Papua menggunakan anggaran apa?,” tanya Gede Pasek tim penasehat hukum Hendri Zainuddin.
Karena lama menjawab pertanyaan tersebut, lantas hakim mengingatkan saksi lagi terkait pertanyaan penasehat hukum.
“Saudara ingat tidak berangkat ke Papua pakai dana dari mana?,” timpal hakim.
“Tidak ingat yang mulia,” jawab saksi.
Kemudian penasehat hukum Hendri Zainuddin mempertanyakan kepada saksi, terkait adanya pertemuan antara Gubernur, KONI, Kadispora dan Tiga Bupati serta adanya anggaran dana hibah KONI yang tidak dibahas dalam APBD Perubahan karena hanya berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru pada saat itu.
“Ketika selesai PON ada tidak pertemuan antara KONI, Sekda, Gubernur, saudara sebagai Kadispora dan tiga Bupati?,” tanya penasehat hukum.
“Ada pertemuan itu di ruang rapat gubernur untuk membahas perencanaan Porprov,” ujar saksi.
“Apakah saudara ingat Gubernur mengeluarkan nota dinas pada saat pertemuan itu, apakah termasuk dalam anggaran Rp25 miliar tersebut?,” tanya penasehat hukum.
“Tidak ingat,” kata Ahmad Yusuf







