Palembang, Poskita.id — Pembebasan lahan pembangunan doule track kereta api batubara proyek PT KAI Divre III Palembang di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang belum sepenuhnya diselesaikan.
Bagaimana tidak, sampai hari ini masih ada warga yang lahannya terkena pembangunan belum menerima ganti rugi sepeser pun dari PT KAI.
Salah satunya Teguh Setiawan tanah miliknya seluas 3396 meter persegi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati yang terkena pembangunan jalur kereta api belum dibayar ganti rugi oleh PT KAI.
“Tanah saya itu alas haknya sertifikat SHM tahun 81 peninggalan nenek saya, PT KAI menyerebot tanah kami untuk pembangunan rel kereta api tanpa pemberitahuan kepada saya selaku pemilik tanah,”kata Teguh Setiawan kepada wartawan Jumat (24/5/2024).
Dikatakan Teguh, sekitar September 2023 lalu PT KAI melakukan penimbunan di tanah miliknya untuk pembangunan jalur rel. Dari sini Teguh melaporkan PT KAI ke Polda Sumsel atas penyerobotan tanah.







