Masih Ada Warga Kemang Agung yang Belum Diganti Rugi, PT KAI Divre III Palembang Serobot Bangun Rel Baru

PT KAI Divre III

Palembang, Poskita.id — Pembebasan lahan pembangunan doule track kereta api batubara proyek PT KAI Divre III Palembang di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang belum sepenuhnya diselesaikan.

Bagaimana tidak, sampai hari ini masih ada warga yang lahannya terkena pembangunan belum menerima ganti rugi sepeser pun dari PT KAI.

Salah satunya Teguh Setiawan tanah miliknya seluas 3396 meter persegi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati yang terkena pembangunan jalur kereta api belum dibayar ganti rugi oleh PT KAI.

“Tanah saya itu alas haknya sertifikat SHM tahun 81 peninggalan nenek saya, PT KAI menyerebot tanah kami untuk pembangunan rel kereta api tanpa pemberitahuan kepada saya selaku pemilik tanah,”kata Teguh Setiawan kepada wartawan Jumat (24/5/2024).

Dikatakan Teguh, sekitar September 2023 lalu PT KAI melakukan penimbunan di tanah miliknya untuk pembangunan jalur rel. Dari sini Teguh melaporkan PT KAI ke Polda Sumsel atas penyerobotan tanah.

“Kami melapor ke Polda Sumsel sehingga terjadi kesepakatan antara pengacara PT KAI dengan pengacara kami bahwa selama proses penyelidikan di Polda tidak boleh ada aktivitas apapun diatas tanah milik saya namun tadi pagi PT KAI melakukan aktivitas meratakan tanah timbunan ditanah saya,”ungkap Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan aktivitas dilahannya miliknya yang dilakukan PT KAI sudah menzolimi masyarakat serta semena mena.

“Seharusnya PT KAI selesaikan dulu pembayaran ganti rugi tanah saya baru membangun karena hanya tanah saya yang belum dibayar ganti ruginya oleh PT KAI sedangkan tanah dan rumah warga yang juga terkena gusuran sudah diganti,”tambahnya.

Diakui Teguh sebelumnya pernah ada kesepakatan antara warga dengan PT KAI terkait besaran ganti rugi lahan.

“Saat itu disepakati bahwa untuk ganti rugi lahan kosong sebesar 2 juta per meter, sedangkan lahan yang ada bangunannya diganti 3 juta per meternya kesepakatan itu dilakukan di kantor KAI. Jadi untuk ganti rugi tanah saya sebesar Rp 6,6 miliar,”tutupnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *