Palembang, Poskita.id — Lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang dijalankan tersangka Bobi Candra sudah beroperasi sejak 2019 yang lalu.
Dari bisnis Illegal Mining tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang batu bara ilegal yang dijalankannya selama lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,”kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto dihadapan wartawan saat pres rilis Senin (21/10/2024).
Dikatakan Bagus, penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.
“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan diwilayah Muara Enim dan satu di Palembang serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,”ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Masih dikatakan Bagus, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tidak lepas berkat kerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tersangka BC kami tangkap disalah satu apartement di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(pfz)