MUBA, Poskita.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Dalam proses penyulingan, diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran. Api selanjutnya merembet ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta lokasi penampungan minyak lainnya hingga memicu kebakaran.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muba.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa berbentuk T sepanjang ±3 meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, 30 liter minyak mentah, serta 30 liter minyak hasil olahan.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa.
“Tersangka kooperatif saat kami panggil dan diperiksa. Yang bersangkutan juga mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.







