Palembang, Poskita. Id– Palsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan bensin, terdakwa Arjo Madjuri pemilik minyak dituntut JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro 1 tahun 3 bulan penjara, di PN Palembang, Selasa (13/2/2024)
Dihadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri, secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi berjenis solar dan bensin.
Atas perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan







