Mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.45 Wib mencurigai seseorang yang di informasikan tersebut mengunakan bus RAPI, setelah anggota melakukan pembuntutan bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.
Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam Bus tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus teh cina yang dibalut lakban coklat yang berada didalam tas ransel warna hitam yang mana tas berisikan Sabu tersebut ditemukan di bawah tempat duduk saudara W.
Setelah dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Aceh untuk dibawa ke Palembang.
Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut, saudara Wahyu akan dijemput oleh seseorang di Pool bis, setelah itu anggota melakukan control delivery dan sekira pukul 02.53 Wib didapatkan saudara MT yang menjemput di Pool bus Rapi dengan menggunakan Sepeda Motor.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (red)







