Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Warga Desa Teluk Kijing Ini Ditangkap Polisi

MUBA, Poskita.id Pelaku pembobol rumah di Dusun II Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba, ditangkap polisi.

Aksi pencurian yang terjadi terhadap korban Arman (37) hari Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 00.35 WIB itu, dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah, yakni dilakukan dengan cara membobol rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani Spd SH membenarkan adanya pencurian di rumah milik warga Desa Teluk Kijing I tersebut.

“Ya, terduga pelaku yakni EA (28) sudah kita amankan kemarin (23 Mei 2024, red) dan terduga pelaku itu merupakan tetangga korban sendiri,” ujar Ridho saat dikonfirmasi, Jum’at (24/5/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan dengan cara mencongkel dinding papan gudang, yang kemudian masuk dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabung.

“Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban, lalu masuk kewarung milik korban dan mengambil rokok sebanyak 10 bungkus, serta uang dalam laci sebesar 600 ribu rupiah, dan saat kejadian korban sedang tidur di lantai 2 rumahnya,” ungkap Ridho.

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *