Palembang, Poskita.id – Sehubungan dengan pemberitaan terkait proses lelang agunan debitur di BRI, Pemimpin Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Rits Jacobus De Fretes angkat bicara.
“Yang berangkutan merupakan debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya (macet) sehingga BRI menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, termasuk melalui pelaksanaan lelang agunan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata dia, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur regulator. Penetapan harga limit dilakukan berdasarkan appraisal independen oleh penilai berizin, dengan mempertimbangkan kondisi dan nilai pasar.







