Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbudristek Tentang Ekskul Pramuka di Sekolah

Nasional1086 Dilihat

Palembang, PosKita.id – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penghapusan ekstrakulikuler (ekskul) Pramuka dari sekolah, yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Banyak yang mengkritik keputusan Menteri Nadiem Makarim, karena menghapus Pramuka menjadi ekskul wajib sekolah.

Akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklarifikasi terkait keputusan ekskul Pramuka tersebut. Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekskul dalam Kurikulum Merdeka (Kurmer).

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekskul yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *