Palembang, PosKita.id – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi menghapus ekstrakulikuler (ekskul) Pramuka di sekolah.
Penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah tersebut seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 12 TAhun 2024, tentang kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga pendidikan menengah.
Dihapusnya ekskul Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra tersebut, berdasarkan perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 berbunyi:







