“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”.
Permendikbudristek tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai diundangkan tanggal 26 Maret 2024 lalu.
Aturan tersebut secara langsung menghapus Permendikbud Nomor 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekskul wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Ekskul Pramuka sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai ekskul wajib di seluruh sekolah. Para pelajar wajib mengikuti ekskul tersebut. ***







