Bupati Asahan Lantik 2 Pejabat Administrator di Lingkungan Dinas Dukcapil

News118 Dilihat

Asahan, Poskita.id – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, serta Ketua DWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, pada Senin (03/06/2024).

Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum juga melantik Bayu Perwira, ST, M.Si sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Dalam amanatnya, Asisten Administrasi Umum berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul agar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, sehingga mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenangnya. “Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk, dan nyaman. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan,” pesannya.

Kepada Bayu Prawira, ST, M.Si, Muhilli berpesan agar melaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya. “Lakukan kerjasama yang sinergis dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala terkait dengan data dan dokumen administrasi kependudukan. Buatlah terobosan inovasi terkait pelayanan pendaftaran penduduk. Jangan terus terjebak dalam rutinitas yang monoton, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, dan tepat. Maksimalkan pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik dan hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan bisa merugikan masyarakat,” tegas Muhilli.

Menutup pidatonya, Muhilli berharap kepada para pejabat yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam Administrasi, Tertib dalam Anggaran, dan Tertib dalam Bertugas). “Dengan mempedomani 3T tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, terutama saudara yang bertugas pada bidang pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *