Asahan, Poskita.id – Bupati Asahan H Surya BSc didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny Hj Titiek Sugiharti Surya, Wakil Ketua TP PKK Yusnila Indriati Taufik, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, OPD terkait, Camat Pulau Rakyat Aspihan Daulay SH MM, Camat Bd Pulau, Camat Aek Ledong, Camat Rahuning, Camat Aek Songsongan dan Camat Aek Kuasan dan undangan, Jumat (26/03 di Kantor Camat Pulau Rakyat .
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Drs H Supriyanto MPd dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Launching Adminduk pada hari ini adalah Implementasi UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Disamping itu juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dengan mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Asahan dalwam mewujudkan masyarakat Asahan dejahtera yang religius dan berkarakter.
Lebih lanjut Supriyanto juga mengatakan Launching Adminduk pada hari ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Dokumen Administrasi Kependudukan sesuai dengan Implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang telah dicanangkan pada tahun 2019 yang lalu.
“Jenis layanan Adminduk yang di Launching pada hari ini adalah Pengurusan KK, Akte Kelahiran, Perekaman KTP-el, Pencetakan KTP-el,” ucap Supriyanto.
Pada kesempatan launching Adminduk ini juga diserahkan 4719 Kartu Identitas Anak. Penyerahan dilakukan secara simbolis olek Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hj Titiek Sugiharti Surya dan Wakil Ketua TP PKK Yusnila Indriati Taufik.
“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” kata Bupati.
Lebih Lanjut H. Surya juga mengatakan bahwa Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil serta Kartu Identitas Anak sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial.













