“Mereka menyampaikan kepada saya yaitu statementnya jelas, mereka tidak mau melakukan eksekusi putusan MA, bahkan menurut saya, mereka menentang putusan itu dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi dan untuk menghindari kerugian,” ujar dia.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 490 K/Pdt.Sus-PHI/2024, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk tersebut
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg., tanggal 20 November 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan pokok Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk mempekerjakan Tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Penggugat untuk membayar upah skorsing kepada Tergugat sebesar Rp834.595.489,00 (delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah)
berharap dalam perkara ini mengungkapkan, semoga dengan hasil putusan, penggugat mematuhi dan menjalankan hasil putusan MA sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan secara resmi dan berkeadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Semoga dengan hasil putusan tersebut penggugat patuh dengan hasil keputusan MA tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Chaidir Binawan Nasution mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengambil salinan hasil putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/6/2024). (FA)













