Daftar Daerah PPKM Level 3 yang Mal Boleh Buka Lagi

Jakarta, PosKita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga 9 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Untuk melaksanakan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan pelaksanaan berbentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah bisa dibuka. Namun, kapasitasnya dibatasi ketat oleh pemerintah.


Untuk wilayah level 3 misalnya, jumlah pengunjung maksimal di mal hanya 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, operasional mal hanya dibuka sampai 17.00 waktu setempat.

Sementara, mal yang berada di wilayah PPKM level 2 dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung dapat mencapai 50 persen dari total kapasitas.

Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 2 dan 3? Berikut rinciannya;

Wilayah yang menerapkan PPKM level 2:

1. Jawa Barat

-Kabupaten Tasikmalaya

Wilayah yang menerapkan PPKM level 3:

1. Banten

-Kabupaten Serang

-Kabupaten Lebak

-Kota Serang

2. Jawa Barat

-Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Pangandaran

-Kabupaten Majalengka

-Kabupaten Cirebon

-kabupaten Cianjur

-Kabupaten Ciamis

-Kabupaten Karawang

-Kota Tasikmalaya

3. Jawa Tengah

-Kabupaten Purbalingga

-Kabupaten Jepara

-Kabupaten Cilacap

-Kabupaten Brebes

-Kabupaten Boyolali

-Kabupaten Blora

-Kabupaten Grobogan

-Kabupaten Tegal

-Kabupaten Pati

-Kabupaten Temanggung

-Kabupaten Kudus

-Kabupaten Banjarnegara

4. Jawa Timur

-Kabupaten Sampang

-Kabupaten Pasuruan

-Kabupaten Pamekasan

-Kabupaten Pacitan

-Kabupaten Probolinggo

-Kabupaten Tuban

-Kabupaten Jember

-Kabupaten Bojonegoro

Sumber Berita : CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *