Dampingi Pemeriksaan Utari Oktarini di Polres OKI, Alex Nopen: Tidak Ada Penipuan, Klien Kami Terjerat Utang Rentenir

Palembang, Poskita.id — Didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Smart, Utari Oktarini (38) warga Kayuagung, OKI ini memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres OKI selaku terlapor dugaan kasus penipuan yang dilaporkan rekannya RG.

Utari menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam mendapatkan sekitar 14 pertanyaan dari penyidik seputar uang yang dipinjamnya dari RG, MAR dan St yang berujung dirinya dilaporkan ke polisi.

Sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, Utari Oktarini sudah terlebih dulu melaporkan RG, Mar dan St di Polda Sumsel pada 30 Januari 2026 dalam dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana meminjamkan uang atau barang tanpa izin resmi.

Alex Nopen SH MH kuasa hukum Utari Oktarini mengatakan kliennya taat pada hukum dengan menghadiri panggilan penyidik selaku terlapor.

“Klien kami sudah diperiksa mulai dari identitasnya, alur cerita mulai meminjam uang dan pembayaran kepada pelapor RG, Mar, dan St termasuk penyerahan jaminan BPKB mobil klien kami kepada pelapor,”kata Alex Nopen didampingi Advokat Dedek SH, Fatra SH dan Ocha SH usai pemeriksaan di Satreskrim Polres OKI Jumat (6/3/2026).

Selain ditanya alur peminjaman uang dan pembayaran, kata Alex pihaknya juga menyertakan barang bukti rekening koran bank BRI maupun bank BNI transaksi pinjaman maupun pembayaran utang kliennya kepada pelapor.

“Penyidik saat ini menampung dulu semua keterangan nanti baru akan disimpulkan yang pasti klien kami taat aturan dengan menghadiri panggilan penyidik selaku terlapor,”tuturnya.

Ditegaskan Alex, apa yang sudah dilaporkan kliennya di Polda Sumsel sama apa yang dijelaskan kliennya kepada penyidik Polres OKI berdasarkan fakta dan bukti bukti pendukung rekening koran terkait transaksi uang keluar masuk serta jaminan BPKB dalam pinjaman semuanya sudah disampaikan ke penyidik.

“Berdasarkan fakta dan keterangan pendukung, kami tegaskan klien kami Utari terjerat utang rentenir dan kami membantah adanya penipuan dan penggelapan. Mereka membuat laporan di Polres OKI hanya berdasarkan pinjaman terakhir kepada klien kami tidak menceritakan secara utuh dari awal klien kami meminjam hingga Rp 3 miliar dan sudah dibayar bunganya 700 juta lebih,”ungkapnya.

Untuk itu, Alex meminta penyidik Satreskrim Polres OKI meminta kepastian hukum yang seadil adilnya.

“Setelah semua pemeriksaan selesai nantinya penyidik akan gelar perkara internal mereka jika unsurnya pidana tidak terpenuhi kami minta perkara ini dihentikan,”tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *