Sembunyikan Narkoba di Bawah Kasur, Dua Pelaku Digelandang ke Mapolres

MUBA, Poskita.id Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Rabu (15/4/2026) siang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (28), warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Salah satu pelaku sempat berada di kamar mandi saat hendak ditangkap.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan di atas meja.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat bruto 48,23 gram yang terbagi dalam belasan paket, 54 butir pil ekstasi berlogo Redbull warna hijau dengan berat bruto 25,27 gram, plastik klip bening, kantong plastik, wadah penyimpanan, satu unit timbangan digital, serta dua unit handphone merek Oppo A92 dan Vivo Y29.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Bahkan, salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas.

“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *