Bandung, Poskita.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2021 diangka Rp223,6 miliar.
Target tersebut diyakini bisa terealiasi berdasarkan potensi jumlah kendaraan bermotor yang ada di wilayah Subang yakni, sekitar 440 ribu lebih.
Menurut Kepala P3DW Subang Lovita A.R, meski ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 440 ribu lebih, dalam realisasinya tentu ada tantangan. Mulai dari anggapan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang berbelit, tidak mudah karena harus membayar secara langsung, menempuh antrean panjang hingga sulitnya akses membayar pajak karena tinggal di pedesaan.
Untuk itu, P3DW Subang berinovasi memberi solusi atas permasalahan tersebut. Inovasi tersebut satu diantaranya; program e-Samsat. Program ini merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak.
“Bisa melalui layanan perbankan, ATM, e-wallet, e-commerce ataupun gerai swalayan dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima poskita di Bandung, Selasa 30 Maret 2021.
Selain itu, inovasi yang dilakukan P3DW Subang yakni menggandeng BUMDES di desa-desa Subang yang menyasar warga di desa hingga pelosok. Saat ini P3DW Subang tengah mengoptimalkan BUMDES di Subang untuk menjangkau pelayanan pajak warga yang dipelosok desa.
“Nantinya (BUMDES) bisa menjadi konter pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sehingga masyarakat desa tak perlu lagi pergi ke Samsat, dan lebih memudahkan warga desa yang belum terbiasa dengan membayar pajak online,” kata dia.
BUMDES, Solusi untuk Warga Desa yang Enggan Bayar Pajak
BUMDES dipilih lanjut Lovita menjelaskan, karena diyakini lebih memudahkan layanan pajak bagi warga desa, terutama di pelosok. Sebab, di setiap desa pasti ada BUMDES. BUMDES pun memiliki informasi siapa saja yang mempunya kendaraan bermotor, dan siapa saja yang belum membayar pajak. Sehingga akan lebih termonitor.
“Sekaligus upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, karena BUMDES tentunya akan mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi (pembayaran pajak) yang dilakukan,” jelas dia.
Ditambah dengan fenomena yang saat ini terjadi, banyak warga desa yang sebenarnya telah lama memiliki kendaraab bermotor tetapi tidak mau membayar pajak karena berbagai alasan. Mulai dari alasan karena kendaraan hanya digunakan ke sawah tidak di jalan raya. Tahun pajak yang sudah lama atau menunggak terlalu lama. Sehingga tunggakan membengkak sedangkan pendapatan kian menurun.
“Karena itu, P3D Subang bermitra dengan Pemkab Subang dan BJB mencoba mendekatkan layanan baik PKB ataupun PBB,” ujar dia.
Disamping itu, dengan adanya BUMDES pun menjadi solusi mengurangi kerumunan di Samsat Induk, dan tentu saja untuk mengoptimalkan serapan pendapatan. BJP dan Pemerintah Daerah Subang membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDES yang sampai saat ini sudah ada di 47 BUMDES di Kabupaten Subang
“Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDES akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2,” ujar dia.
Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDES Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB, dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDES ke kantor Samsat, atau bisa secara kolektif diurus oleh BumDes setempat.
“PPOB BUMDES tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Subang saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah. BUMDES juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan,” kata dia. (FR)