Jakarta, Poskita.id – Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Untuk tahapan Pemilu 2024 sendiri dimulai 14 Juni 2022.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yaitu Pasal 167 ayat 6 menyebut tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024. Yaitu tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022.







