Dituding Kirim Paket Misterius Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades Ulak Lebar

Herman Hamzah S.H., M.H., : Itu Berkas Susulan Yang Diminta

 

Lahat, Poskita.id – Perseteruan Kepala desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat Evi dengan direktur BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Safe’i di meja peradilan semakin memanas.

Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum dari Kades Evi Fitrianti juga Sekretaris Desa Ulak Lebar, Herman Hamzah S.H., M.H., mengirimkan berkas susulan ke Direktur BUMDES selaku penggugat.

Rupanya berkas yang dikirim tersebut dianggap misterius Kuasa hukum dari Safe’i, hal tersebut dimuat melalui suatu pemberitaan di media online yang berjudul “Terima Kiriman Paket Misterius Diduga Dari PH Tergugat. PH Penggugat : Ini Pelanggaran Kode Etik.”

Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Herman Hamzah S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut, dibincangi Putra Asli Komering ini menjelaskan, bahwa paket tersebut dikirim melalui kantor pos dan pada paket dibuat nama terang yakni kantor hukum miliknya beserta alamat domisili kantor Law Office Herman Hamzah S.H. M.H., & Partners.

Menghormati Pelaku Pers alias wartawan, seyogyanya sebagai bentuk memahami dan mengerti tugas dan fungsi Pers merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pria dengan julukan Macan Komering ini menyampaikan hak jawab.

Bahwa ia dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H & Partners sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2025 bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Ulak Lebar dan Sekretaris Desa Ulak Lebar.

Dengan Rujukan surat putusan :
1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 74/G/KI/2024/PTUN.PLG
2. Surat Dari Inspektorat Kab. Lahat No. 143/700.1/IRSUS/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan ke Kepala Desa Ulak Lebar perihal Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
3. Surat jawaban dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H Nomor : 168/LO-HH/IX/2025 Tanggal 11 September 2025. terkait tindak lanjut putusan PTUN Plg yang telah dipatuhi dan dilaksanakan dan kemudian ditembuskan kepada Bapak Safe’i,S.E.,M.M dan PTUN PLG.
4. Surat Pemberitahuan dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H yang di tujukan ke Bapak Presiden R.I C.q Menteri Sekretaris Negara terkait Kepala Desa Ulak Ulak Lebar Kec. Lahat Kab. Lahat telah mentaati dan mematuhi putusan PTUN.PLG

Dengan Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa atas beberapa rujukan surat yang disebutkan diatas klien Evi Fitrianti selaku jabatan Kepala Desa Ulak Lebar yang baru dilantik kembali ,telah mematuhi dan melaksanakan sebagaimana amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrach Van gewisjde ).

“Adapun cara klien kami mematuhi putusan tersebut yaitu sejak menerima surat dari inspektorat tertangal 4 September 2025, klien kami telah berupaya memberikan salinan dan data maupun dokumen yang diminta dengan cara memberikan secara langsung kepada Bapak Safe’i,S.E.,M.M dan dibuktikan dengan tanda terima yang telah ditanda tangani tertanggal 11 September 2025,” terang Herman. Senin, (13.10.2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *