Ayah Tiri Dan Ayah Kandung HN Buat Heboh PN Pagaralam

Polres Pagaralam Terima Surat Permohonan Penundaan Penyidikan Dan Penuntutan 

Berita, Pagar Alam, SUMSEL146 Dilihat

 

Pagaralam, Poskita.id – Sidang gugatan perdata perihal surat perdamaian keluarga di Pengadilan Negeri Pagaralam, antara penggugat IS melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H dan selaku pihak tergugat, HN melalui kuasa hukumnya Neko Ferlino S.H, serta turut tergugat kantor notaris S melalui kuasa hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H, dalam agenda sidang mediasi ke 3 harus tercoreng karena provokasi ayah tiri HN yang hampir menimbulkan adu jotos.

 

Bermula, ketika IS didampingi kuasa hukumnya ketika hendak meninggalkan PN Pagaralam, setelah selesai sidang mediasi para pihak dimaksud, ketika melangkahkan kaki keluar kantor PN Pagaralam langsung ditegur dengan nada keras membentak, oleh seseorang yang kemudian diketahui bernama Edi supriono, lantas siapa Edi Supriono ini Poskita.id akhirnya mengetahui bahwa Edi Supriono ini adalah ayah tiri HN.

 

Sepenggal kalimat Edi Supriono (Ayah Tiri HN)

 

“Imam…kau ingatkan dengan aku, siapo aku, kau cereni dai aku, cireni aku (kau ingatkan mukaku), walau dibentak dengan nada seakan mengancam tersebut, IS cuma menjawab “Iyo tau pak”.

 

Herman Hamzah S.H., M.H

Karena merasa kliennya, mendapat perlakuan tak nyaman, Herman Hamzah S.H., M.H mendekati si Ayah Tiri, menanyakan kenapa menegur kliennya dengan nada keras. Herman mengingatkan, agar bisa menghormati kliennya, kalau menegur sebagai warga yang bermoral dan beradab tentunya bisa menggunakan bahasa yang santun.

 

Sontak, pihak dari massa yang diduga sebagian besar adalah keluarga HN, juga mendekati Herman Hamzah dan seakan ikut ikutan memprovokasi agar suasana semakin tegang. Tak sampai disitu, bahkan Widi Susanto yang tak lain adalah ayah kandung HN seperti orang kesurupan, tersulut emosi dan sekonyong konyong langsung melontarkan kalimat kalimat keras tanpa mengetahui duduk masalah awalnya.

 

IS yang beranjak menuruni anak tangga, tiba-tiba kembali dikejutkan adanya lelaki berbaju merah seperti orang kesurupan kuda lumping, yang seakan akan ingin menerkam IS. Suasana semakin panas tak terkendali , ketika suara nenek-nenek diatas tangga turut mewarnai kericuhan tersebut. “Ngancam ngancam awak lah salah, kaba tuh yang ngancam, woi..”ujar beberapa nenek-nenek.

 

Ditakutkan kericuhan semakin meluas, petugas keamanan PN Pagaralam meredam suasana, memerintahkan kepada warga yang hadir bila tidak ada kepentingan segera meninggalkan lokasi PN pagaralam dan mengingatkan untuk menjaga marwah kantor PN Pengadilan, dengan tegas petugas keamanan meminta jangan ada keributan di lingkungan kantor PN Pagaralam.

 

Setelah berselang beberapa jam dari adegan keributan tersebut, Herman Hamzah ditelpon pihak Satreskirm Polres Pagaralam, ketika Herman Hamzah sampai di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam, kuasa hukum IS ini diganjar amplop berwarna coklat oleh pihak penyidik.

 

Adapun isi amplop coklat itu, berisi surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), salah satu poinnya pihak Polres Pagaralam, menerima Surat Permohonan Penundaan Penyidikan Dan Penuntutan yang telah dilayangkan Kuasa Hukum IS.

 

Diakhir kalimat, penulis dapat menerangkan kepada pembaca, Agenda sidang pada hari Senin (05.08.2024) adalah agenda sidang gugatan perdata terkait surat perdamaian keluarga antara pihak IS dengan pihak tergugat HN juga pihak turut tergugat kantor notaris S.

 

Dari hasil pantauan penulis, pada sidang ketiga, pihak tergugat HN perdana baru hadir pada sidang mediasi, sementara pihak turut tergugat yakni kantor notaris S melalui kuasa hukumnya sudah menyampaikan resume pendirian pihak tergugat, yang pada poin isi resume, menjelaskan bahwa kantor Notaris S tidak ada sangkut pautnya terkait proses gugatan antara penggugat dan tergugat, turut tidak mempunyai kepentingan apa apa, kantor S hanya menyediakan tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *