Pagaralam, Poskita.id – Sidang gugatan perdata perihal surat perdamaian keluarga di Pengadilan Negeri Pagaralam, antara penggugat IS melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H dan selaku pihak tergugat, HN melalui kuasa hukumnya Neko Ferlino S.H, serta turut tergugat kantor notaris S melalui kuasa hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H, dalam agenda sidang mediasi ke 3 harus tercoreng karena provokasi ayah tiri HN yang hampir menimbulkan adu jotos.
Bermula, ketika IS didampingi kuasa hukumnya ketika hendak meninggalkan PN Pagaralam, setelah selesai sidang mediasi para pihak dimaksud, ketika melangkahkan kaki keluar kantor PN Pagaralam langsung ditegur dengan nada keras membentak, oleh seseorang yang kemudian diketahui bernama Edi supriono, lantas siapa Edi Supriono ini Poskita.id akhirnya mengetahui bahwa Edi Supriono ini adalah ayah tiri HN.
Sepenggal kalimat Edi Supriono (Ayah Tiri HN)
“Imam…kau ingatkan dengan aku, siapo aku, kau cereni dai aku, cireni aku (kau ingatkan mukaku), walau dibentak dengan nada seakan mengancam tersebut, IS cuma menjawab “Iyo tau pak”.
Herman Hamzah S.H., M.H
Karena merasa kliennya, mendapat perlakuan tak nyaman, Herman Hamzah S.H., M.H mendekati si Ayah Tiri, menanyakan kenapa menegur kliennya dengan nada keras. Herman mengingatkan, agar bisa menghormati kliennya, kalau menegur sebagai warga yang bermoral dan beradab tentunya bisa menggunakan bahasa yang santun.
Sontak, pihak dari massa yang diduga sebagian besar adalah keluarga HN, juga mendekati Herman Hamzah dan seakan ikut ikutan memprovokasi agar suasana semakin tegang. Tak sampai disitu, bahkan Widi Susanto yang tak lain adalah ayah kandung HN seperti orang kesurupan, tersulut emosi dan sekonyong konyong langsung melontarkan kalimat kalimat keras tanpa mengetahui duduk masalah awalnya.







