Gugatan Surat Perdamaian Antara IS Dan HN

Turut Tergugat Sebut Tidak Ada Kepentingan

Pagaralam, Poskita.id – Lanjutan sidang mediasi antara penggugat IS melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H, kepada tergugat HN melalui kuasa hukumnya Neko Ferlino S.H, serta turut tergugat kantor notaris S melalui kuasa hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H terkait gugatan surat perdamaian keluarga antara IS dan HN. Senin, (05.08.2024).

 

Dalam mediasi tersebut, para pihak mengadakan mediasi yang difasilitasi pihak Pengadilan Negeri Pagaralam, bertempat di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Pagar alam. Dihadapan hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, antara penggugat dan tergugat menerima resume pendirian turut tergugat dari kuasa hukum kantor notaris S.

 

Adapun isi dari resume pada poin 1. bahwa gugatan dalam perkara nomor 2/Pdt. G/PN Pga turut tergugat, tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam perjanjian damai yang ditanda tangani para pihak (penggugat dan tergugat) dan turut tergugat juga tidak ikut bertanda tangan dalam perjanjian damai tersebut.

 

Pada poin nomor 2, bahwa turut tergugat bukanlah pihak yang membujuk para pihak untuk berdamai, melainkan hanya memfasilitasi tempat pertemuan yaitu di kantor notaris turut tergugat.

 

Pada poin nomor 3, bahwa secara prinsip turut tergugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

 

Dengan kata lain bahwa yang turut tergugat sampaikan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Sementara itu, pihak tergugat yakni HN melalui kuasa hukumnya belum menyampaikan resume pada sidang mediasi hari ini.

 

Setelah penyampaian resume, sidang lanjutan gugatan surat perdamaian perkara antara IS dan HN juga turut tergugat, diagendakan pada sidang mediasi ke 4 yang diwacanakan pada hari Kamis, (08.08.2024) mendatang.

 

Dibincangi usai sidang mediasi, Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum IS, menyampaikan bahwa hasil mediasi hari ini, mediasi dihadiri pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat. Setelah mediasi dua kali yang tak dihadiri tergugat pada hari ini dimediasi ke tiga, pihak tergugat perdana baru menghadiri mediasi. Mediasi lanjutan bakal dilaksanakan pada hari Kamis, (08.08.2024) mendatang.

 

“Hari ini adalah mediasi ke tiga, hari ini kita menerima resume dari pihak turut tergugat yang mana tadi sudah kita jelaskan poin-poinnya, bahwa pihak tergugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan poin lainnya bahwa turut tergugat kantor S hanya penyedia tempat dan dalam surat perdamaian itu dinyatakan bahwa kantor notaris S tidak membubuhkan tanda tangan,”jelas Herman Hamzah Putra asli Suku Komering ini.

 

Lebih jauh Herman Hamzah juga telah menyampaikan resume kepada pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam, untuk membatalkan perjanjian tersebut melalui jalur pengadilan.

 

“Apapun kalau memang besok tidak ada etikad baik berdamai, maka kami akan masuk ke ranah pokok perkara yang akan kita ikuti di sidang pembuktian,” tegas Herman.

 

Dilanjutkan Herman, sedangkan turut tergugat akan mengikuti keinginan pihaknya selaku tergugat, selama tidak bertentangan dengan aturan. “Terkait penggugat substansi turut tergugat bahwa perdamaian itu hanya sekedar difasilitasi, itu poin yang lebih krusial yang disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat,” sampainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *