Gugatan Surat Perdamaian Antara IS Dan HN

Turut Tergugat Sebut Tidak Ada Kepentingan

Pagaralam, Poskita.id – Lanjutan sidang mediasi antara penggugat IS melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H, kepada tergugat HN melalui kuasa hukumnya Neko Ferlino S.H, serta turut tergugat kantor notaris S melalui kuasa hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H terkait gugatan surat perdamaian keluarga antara IS dan HN. Senin, (05.08.2024).

 

Dalam mediasi tersebut, para pihak mengadakan mediasi yang difasilitasi pihak Pengadilan Negeri Pagaralam, bertempat di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Pagar alam. Dihadapan hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, antara penggugat dan tergugat menerima resume pendirian turut tergugat dari kuasa hukum kantor notaris S.

 

Adapun isi dari resume pada poin 1. bahwa gugatan dalam perkara nomor 2/Pdt. G/PN Pga turut tergugat, tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam perjanjian damai yang ditanda tangani para pihak (penggugat dan tergugat) dan turut tergugat juga tidak ikut bertanda tangan dalam perjanjian damai tersebut.

 

Pada poin nomor 2, bahwa turut tergugat bukanlah pihak yang membujuk para pihak untuk berdamai, melainkan hanya memfasilitasi tempat pertemuan yaitu di kantor notaris turut tergugat.

 

Pada poin nomor 3, bahwa secara prinsip turut tergugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

 

Dengan kata lain bahwa yang turut tergugat sampaikan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Sementara itu, pihak tergugat yakni HN melalui kuasa hukumnya belum menyampaikan resume pada sidang mediasi hari ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *