Pagaralam, Poskita.id – Herman Hamzah S.H M.H kuasa hukum IS warga Kota Pagaralam terus mencari keadilan atas musibah kasus yang sedang menimpa dirinya. IS (40) yang kesehariannya berprofesi sebagai guru extra kulikuler tari di salah satu SMA yang ada di Kota Pagaralam.
Pada hari ini, Senin, (29.07.2024) IS didampingi kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H M.H mendatangi Pengadilan Negeri, untuk mengikuti sidang gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Tergugat HN Bin WD dan turut tergugat S salah satu kantor notaris di Kota Pagaralam.
IS awalnya diduga melakukan tindak pidana kasus pelecehan terhadap siswa berinisial HN (16), yang mana disebutkan terjadi di kediaman IS. HN adalah salah satu peserta tari dalam rangka pembukaan acara Opening kegiatan tari yang diadakan di Kota Pagaralam.
Pada hari Sabtu, (17.05.2024) HN didampingi peserta lain yakni RG yang juga merupakan peserta untuk kegiatan opening dimaksud, awalnya tidur di kediaman IS dan pada saat itu keduanya juga sudah diminta oleh IS untuk izin kepada kedua orang tua HN dan RG karena kepentingan untuk latihan sekaligus untuk efesiensi waktu karena HN penari yang disusulkan.
Fakta lainnya, HN ini yang awalnya mengajukan diri untuk turut serta menjadi peserta penari opening. Mengingat keinginan yang besar dari HN, IS kemudian turut melibatkan HN untuk sukses acara opening dimaksud.
Namun, pada Kamis tanggal 30 Mei dirinya dihubungi salah seorang sahabat IS yang menyebut, bahwa ada cuitan di media sosial yakni Twitter yang menyudutkan IS terkesan menggiring dirinya lebih kurang sebagai pelaku pelecehan.
Selanjutnya, pada hari Jumat, (31.05.2024) dirinya dijemput teman seprofesinya langsung dibawa ke salah satu Kantor Notaris S yang beralamat di Air Perikan, Kota Pagaralam.
Sesampainya di kantor notaris tersebut, IS rupanya sudah ditunggu beberapa orang, pada pertemuan tersebut IS rupanya langsung diminta untuk melakukan perdamaian. Dalam keadaan tertekan diminta menanda tangani selembar kertas yang isinya berupa surat perjanjian damai keluarga. Alasan lain, IS menandatangani perjanjian tersebut demi menjaga nama baik sekolah dimana dia mengajar.
Namun, setelah terjadinya perdamaian tersebut, IS seakan merasa diteror, awal situasi tak nyaman tersebut rupanya IS menjadi perbincangan di media sosial yang mana isinya menyudutkan IS seakan IS adalah orang yang paling berdosa dan sebagai orang yang harus segera ditersangkakan.
Kemudian, setelah isu di media sosial mencuat, IS menerima kabar bahwa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib di Polres Pagaralam oleh orang tua HN. Dalam keterangan IS pada media ini, ia tak menyangka rupanya surat perdamaian dimaksud dijadikan sebagai bahan olokan di media sosial dan seakan menggiring bahwa pelecehan tersebut benar terjadi.
IS melalui Herman Hamzah selaku kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa pelecehan tersebut tidak benar adanya. Terlebih, Herman melihat ada bentuk intimidasi terhadap kliennya, yang mana pada saat sebelum terjadi pelaporan ke Polres Pagaralam kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan.