Putusan Sela Dimenangkan Muhammad Aprendy Zikrullah Dkk

Herman Hamzah S.H M.H : Kami Minta SHM Segera Diterbitkan Kantor ATR/BPN Empat Lawang

Lahat, Poskita.id – Pengadilan Negeri Lahat telah mengadili Perkara Perdata kasus sengketa tanah dan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara, Atikah sebagai Penggugat I, Adri Zharfan, sebagai Penggugat II, Roby Rifaldi Hartanto, sebagai Penggugat III, Regina Indriana, sebagai Penggugat IV melawan Muhammad Aprendy Zikrullah sebagai Tergugat I, Muhammad Aziranda Zikrullah sebagai Tergugat II dan Indrawati sebagai Tergugat III.

Adapun para turut tergugat, Lurah Kupang, berkedudukan di Kantor Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan , sebagai Turut Tergugat I, Notaris Rika Novalina SH. M.Kn., berkedudukan di Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, sebagai Turut Tergugat II serta Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, berkedudukan di Jl. Nurdin Pandji KM 4,5 Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, sebagai Turut Tergugat III.

Adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah untuk meminta Pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat III yang menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Akta Penyerahan/Hibah Waris Nomor : 10 Tanggal 27 September 2010 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum karena didasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) tahun 2006 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I dimana Para Penggugat mendalilkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) tahun 2006 tersebut tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dikarenakan objek sengketa dalam perkara ini merupakan hak milik Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari Iskandar Mirza Bin Bustomi Yusuf dan berdasarkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah/Kebun yang didalilkan oleh Para Penggugat.

Herman Hamzah S.H M.H & Riski Aprendi,S.H

Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi kewenangan mengadili dalam kompetensi absolut, oleh karena itu berdasarkan Pasal 162 RBg maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu eksepsi tersebut, Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama, eksepsi kewenangan mengadili dalam kompetensi absolut yang diajukan oleh Para Tergugat pada pokoknya didasarkan pada dalil Para Tergugat yang menyatakan dalil Para Penggugat terhadap sengketa kepemilikan objek sengketa dalam perkara ini didasarkan oleh Surat Keterangan Asal Usul Tanah/Kebun yang erat kaitannya dengan hukum kewarisan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Selanjutnya Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, perlu untuk terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada Para Pihak tentang apa yang dimaksud kewenangan suatu lembaga Peradilan dalam kompetensi absolut itu sendiri, Menimbang, bahwa mengenai hal ini Majelis Hakim sependapat dengan R. Soeroso yang dalam bukunya menyebutkan bahwa Kekuasaan Absolut yang juga disebut kekuasaan kehakiman atribusi (atributie van rechts‐macht) adalah kewenangan mutlak atau kompetensi absolut dari suatu pengadilan yaitu kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain (R. Soeroso, 1994: 6).

1. Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang beragama islam di bidang :˗ Perkawinan;˗ Waris;˗ Wasiat;˗ Hibah;˗ Wakaf;˗ Zakat;˗ Infak;˗ Shadaqah;˗ Ekonomi syari’ah
2. Ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama :

II. Sebagaimana Akta Penyerahan/Hibah Waris Nomor : 10 Tanggal 27 September 2010 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II;- Bahwa beradasarkan peristiwa diatas Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat dan memohon agar objek sengketa dinyatakan sah milik Para Penggugat dan menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah melawan hukum;- Bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat, Para Penggugat beragama Islam dan Majelis Hakim dalam hal ini membentuk persangkaan jika Bustomi Yusuf, Iskandar Mirza, Abdul Kadir dan Para Tergugat yang memiliki hubungan keluarga dengan Para Penggugat adalah beragama Islam;- Bahwa dilihat dari uraian peristiwa di atas Majelis Hakim memandang dalam memutus perkara ini harus terlebih dahulu diperiksa terkait peralihan hak yang dijadikan objek sengekta antara Iskandar Mirza dengan Bustomi Yusuf mengingat hubungan keduanya yang merupakan anak dan ayah.

Sehingga terhadap objek tersebut harus terlebih dahulu ditentukan ada atau tidaknya titik singgung dengan objek waris dari Bustomi Yusuf kepada ahli warisnya,maka jika dikaitkan dengan ketentuan diatas seharusnya terhadap perkara ini haruslah diperiksa di Pengadilan Agama;- Bahwa dalam surat gugatannya Para Penggugat juga menitik beratkan perbuatan Tergugat III yang menghibahkan objek sengketa kepada TergugatI dan Tergugat II sebagaimana Akta Penyerahan/Hibah Waris Nomor : 10 Tanggal 27 September 2010 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum, jika dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana Majelis Hakim uraikan di atas, maka merupakan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berkesimpulan bahwa Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Lahat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena merupakan kewenangan mutlak (kompetensi absolut) dari Pengadilan Agama sehingga Eksepsi dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lahat tidak berwenang mengadili perkara ini sebagaimana dalam jawabannya telah beralasan hukum dan harus dikabulkan.

Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 162 R.Bg. dan peraturan perundang-undanganlain yang bersangkutan;

MENGADILI, 1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang kompetensi absolut, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini 3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.500,00 (lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

Putusan tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, oleh Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Chozin Abu Sait, S.H., dan Maurits Marganda Ricardo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Alexander Pratama Hutajulu, S.H. Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Atas putusan sela tersebut, atas keadilan yang sangat dirasakan cukup sangat adil, Herman Hamzah S.H M.H dan Riski Aprendi,S.H kuasa hukum para tergugat mengucapakan syukur. Atas putusan yang telah dikeluarkan pengadilan negeri dimaksud, Herman Hamzah berharap semua pihak dalam hal ini para penggugat dapat menghormatinya.

“Hari ini atas apa yang telah kami terima, tentunya rasa syukur kami panjatkan, disini klien kami mempertahankan hak tanahnya, Alhamdulillah keadilan untuk klien kami ditegakkan hari ini,”ucap Herman Hamzah.

Lanjut Herman Hamzah yang merupakan Putra Asli Komering ini, terkhusus untuk Turut Tergugat III dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kab. Empat Lawang ia selaku kuasa hukum dari Para Tergugat I sampai dengan III agar kiranya sebagaimana putusan sela yang telah dibacakan agar atas sanggahan yang pernah diajukan oleh Penggugat dianulir dan segera mengambil langkah untuk segera melanjutkan proses atas penerbitan SHM yang pernah diajukan oleh Klien kami.

“Kami selaku Tergugat I yaitu saudara Muhammad Aprendy Zikrullah dan klien kami sangat patuh dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilegitimasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Empat Lawang. Melalu putusan ini juga kami berharap agar penerbitan SHM yang diajukan Klien kami agar kiranya segera diproses,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *