Pagaralam, Poskita.id – Sidang Mediasi ke empat, gugatan surat perdamaian keluarga antara penggugat IS melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H, tergugat Widi Susanto ayah dari HN melalu kuasa hukumnya Neko Ferlyno S.H, Tri Ariyansah S.H dan M. Yurwanra serta turut tergugat Kantor Notaris S melalui Kuasa Hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H, yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, (08.08.2024) di Pengadilan Negeri Pagaralam tidak menemui kata sepakat untuk berdamai.
Melalui resume yang sampaikan, dari kuasa hukum tergugat pada poin resume menyampaikan sikap terhadap gugatan perkara nomor 2/Pdt.G.2024/PN.Pga, menyatakan menolak untuk melakukan perdamaian dan meminta hakim mediator untuk membuat berita acara gagalnya perdamaian sekaligus memohon agar perkara ini untuk tetap dilanjutkan ke dalam pokok perkara gugatan.
Ayah Tiri Dan Ayah Kandung HN Buat Heboh PN Pagaralam
Dalam resume, kuasa hukum dari tergugat yakni ayah HN meminta dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan perkara tersebut di muka peradilan. Sementara, sebelumnya pada mediasi ke 2 beberapa waktu lalu kuasa hukum dari turut tergugat kantor notaris S, menyampaikan resume pendirian, poinnya adalah menyatakan bahwa kantor Notaris S dalam gugatan perkara, turut tergugat tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam perjanjian damai yang ditanda tangani para pihak (Penggugat dan Tergugat), dan Turut tergugat juga tidak ikut bertandatangan dalam perjanjian damai tersebut.
Selanjutnya, disampaikan bahwa, turut tergugat bukanlah pihak yang membujuk para pihak untuk berdamai, melainkan hanya memfasilitasi tempat pertemuan yaitu di kantor Notaris Turut tergugat.
Secara prinsip Turut Tergugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Solusi dan tawaran yang dapat Turut Tergugat sampaikan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.
Gugat Perdata Perdamaian Di PN Pagaralam
Dibincangi usai mediasi, Kuasa Hukum Herman Hamzah S.H., M.H menjelaskan bahwa, sidang mediasi hari ini tidak menemui titik temu alias gagal, dan bakal mengikuti apa yang telah menjadi kehendak dari pihak tergugat untuk membawa gugatan perdata dimaksud ke dalam pokok perkara.
“Tidak ada kata sepakat dalam mediasi ke empat yang kita laksanakan hari ini di PN Pagaralam. Ketika tidak sepakat terhadap mediasi gugatan yang kami layangkan, kami pun siap mengikuti kehendak dari pihak tergugat untuk membawa gugatan perdata ini ke pokok perkara,”tegas Herman.
Untuk dalil-dalilnya nanti, Herman mengatakan atas gagalnya proses mediasi maka akan masuk ke pokok perkara sebagaimana posita gugatan dan akan menjalani proses pembuktian sebagaimana hukum acaranya.
Gugatan Surat Perdamaian Antara IS Dan HN
“Kami yakin bahwa gugatan pembatalan perjanjian sebagaimana syarat sah suatu perjanjian yang cacat didalam syarat subyektifnya yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagar alam,”sampainya.
Lebih jauh Putra asli kelahiran tanah Komering ini, menyebut semua pihak harus mampu memahami syarat sahnya suatu perjanjian 1320 KUH Perdata, mulai dari kecakapan para pihak, mengenai cakap tidaknya seseorang, siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
“Yang dimaksud disini yang tidak cakap untuk membuat persetujuan, salah satunya adalah Anak yang belum dewasa, HN ini sendiri adalah termasuk anak yang belum dewasa karena pada saat perjanjian tersebut dibuat, HN berumur 16 tahun enam bulan 28 hari, ini semuanya yang harus kita pahami bersama, apa yang dimaksud syarat sah perjanjian kesepakatan para pihak kecakapan para pihak adalah jenis Subyektif, kemudian suatu hal tertentu sebab yang halal adalah syarat obyektif. Mari cerdas untuk memahami,”tegasnya.