Mediasi Menemui Jalan Buntu

Herman Hamzah Bakal Ikuti Kemauan Pihak Tergugat Pada Sidang Pokok Perkara

 

Pagaralam, Poskita.id – Sidang Mediasi ke empat, gugatan surat perdamaian keluarga antara penggugat IS melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H., M.H, tergugat Widi Susanto ayah dari HN melalu kuasa hukumnya Neko Ferlyno S.H, Tri Ariyansah S.H dan M. Yurwanra serta turut tergugat Kantor Notaris S melalui Kuasa Hukumnya Sapta Putra Wahyudi S.H, yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, (08.08.2024) di Pengadilan Negeri Pagaralam tidak menemui kata sepakat untuk berdamai.

Melalui resume yang sampaikan, dari kuasa hukum tergugat pada poin resume menyampaikan sikap terhadap gugatan perkara nomor 2/Pdt.G.2024/PN.Pga, menyatakan menolak untuk melakukan perdamaian dan meminta hakim mediator untuk membuat berita acara gagalnya perdamaian sekaligus memohon agar perkara ini untuk tetap dilanjutkan ke dalam pokok perkara gugatan.

Ayah Tiri Dan Ayah Kandung HN Buat Heboh PN Pagaralam

Dalam resume, kuasa hukum dari tergugat yakni ayah HN meminta dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan perkara tersebut di muka peradilan. Sementara, sebelumnya pada mediasi ke 2 beberapa waktu lalu kuasa hukum dari turut tergugat kantor notaris S, menyampaikan resume pendirian, poinnya adalah menyatakan bahwa kantor Notaris S dalam gugatan perkara, turut tergugat tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam perjanjian damai yang ditanda tangani para pihak (Penggugat dan Tergugat), dan Turut tergugat juga tidak ikut bertandatangan dalam perjanjian damai tersebut.

Selanjutnya, disampaikan bahwa, turut tergugat bukanlah pihak yang membujuk para pihak untuk berdamai, melainkan hanya memfasilitasi tempat pertemuan yaitu di kantor Notaris Turut tergugat.

Secara prinsip Turut Tergugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Solusi dan tawaran yang dapat Turut Tergugat sampaikan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.

Gugat Perdata Perdamaian Di PN Pagaralam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *