DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna IV MP 1 Tahun 2023

Palembang, Poskita.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Paripurna IV Masa Persidangan (MP) 1 tahun 2023, Rabu (15/03/23).

Rapat Paripurna dengan agenda laporan panitia Khusus 1 pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW Kota Palembang Tahun 2023 – 2043 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Palembang, Jakabaring .

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Adzanu Getar Nusantara, SH. MH, Dauli ST, Walikota Palembang H. Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH,anggota DPRD Kota Palembang, OPD dan Tamu Undangan lainnya.

Juru bicara Panitia khusus I Raperda RTRW 2023 -2043 M Firmansyah Hasan SE MM, menyampaikan meminta perpanjangan waktu menginggat pihak panitia khusus masih perlu mengkaji lebih dalam terhadap rancangan perda RTRW tersebut.

Secara singkat panitia menyampaikan beberapa hal yang perlu di kaji lebih mendalam adalah adanya penyusutan wilayah kota palembang ketika perda ini di sahkan, padahal seharusnya kota palembang harusnya bisa menambah wilayah bukan malah terjadi pengurangan.

“Kami selaku panitia meminta waktu lagi untuk mengkaji lebih dalam terkait penyusutan wilayah kota palembang ketika perda ini di sahkan, padahal seharusnya kota palembang harusnya bisa menambah wilayah bukan malah terjadi pengurangan,” kata Firman dalam laporannya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (15/3/2023)
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (15/3/2023)

“Selain itu pihak pansus juga mempertanyakan status lahan daerah kramasan yang akan di jadikan lahan perkantoran kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” kami juga meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait lahan keramasan yang akan di jadikan lahan perkantoran kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” imbuh dia.

Firman juga menyampaikan agar Organisasi Perangkat Daerah yang di undang terkait Raperda RTRW ini jangan lagi di wakilkan.

“Kami juga menyampaikan laporan tambahan agar kiranya Organisasi Perangkat Daerah yang di undang terkait Raperda RTRW ini jangan lagi di wakilkan,” ujar dia.

Sebelumnya Juru bicara dari Partai Demokrat H. Ilyas Hasbullah mengatakan, DPRD kota Palembang terhadap penyampaian rancangan

“Agar kiranya Organisasi Perangkat Daerah yang di undang terkait Raperda RTRW ini jangan lagi di wakilkan,” tandas Firman menutup laporannya

Juru bicara dari Partai Demokrat H Ilyas Hasbullah mengatakan, DPRD kota Palembang terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043.

Menurut Fraksi Demokrat dalam pelaksanaan perencanaan wilayah sebelumnya, partai demokrat menyoroti masih adanya kelemahan pengawasan dalam perizinan, seperti pemberian izin mendirikan bangunan yang tidak memperhatikan sistem drainase dalam pelaksanaannya. kemudian dengan izin sangat berkomunikasi adanya provider internet dan Telkom yang memasang tiang tanpa perencanaan, sehingga ada yang dipasang di badan jalan, di pagar rumah warga dan kabel yang tidak tertata.

Hal itu sangat mengganggu kenyamanan warga, dirinya berharap dalam pemasangan benda ini nantinya perlu peningkatan pengawasan di segala hal yang menyangkut tata ruang wilayah yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (15/3/2023)
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (15/3/2023)

Kemudian juru bicara dari Partai Gerindra Raudhatul Jannah mengatakan, Raperda rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043. Kebijakan penataan ruang adalah bagian terpenting dari pengelolaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan lestari.

Pembentukan Raperda ini terdiri dari 15 bab 90 pasal tentu sangat dibutuhkan dalam menyelaraskan penataan ruang wilayah kota Palembang yang di ketahui bersama terletak lebih rendah dari permukaan air laut dan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia yang cepat pertumbuhan penduduk dan ekonominya.

“Maka secara umum fraksi Gerindra memandang bahwa memang Raperda ini penting untuk dibentuk dengan mensinkronkan seluruh aspek lingkungan seperti sungai, rawa, daerah hijau, sistem drainase yang terintegrasi pembatasan kawasan pemukiman di sekitar aliran sungai, pembuatan wilayah digunakan untuk wilayah tadah hujan, pengembangan kota ramah lingkungan dan hemat energi serta fungsi-fungsi lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat kota Palembang,” bebernya.

“Selanjutnya Partai Gerindra setuju agar Raperda tata ruang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 ini di bahas di pansus secara mendalam untuk mengganti perda rencana yang lama untuk menyesuaikan kondisi kota Palembang saat ini,” paparnya.

Kemudian Juru bicara fraksi Partai PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Duta Wijaya Sakti sehubungan dengan Raperda tata ruang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043, fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah hal diantaranya adalah PDI Perjuangan melihat permasalahan banjir masih sangat rentan, akibat dari akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan dan pelanggaran tata ruang bisa. untuk ruang hijau di kota Palembang sendiri hanya ada 30 persen daripada luas wilayahnya.

Sementara untuk RPH kota Palembang baru 11,7 persen, sehingga disarankan agar Pemkot Palembang berkoordinasi dengan satu sama lainya dalam hal mengatasi banjir terkhusus di setiap titik rentan terhadap banjir dengan melakukan beberapa perbaikan agar banjir dapat tertanggulangi.

Selanjutnya terhadap tata ruang Palembang, fraksi PDI Perjuangan meminta mulai menyusun Perda yang mengatur tata ruang di bawah tanah, aturan ini dinilai perlu sebagai bentuk antisipasi dalam pembangunan pada masa mendatang.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot Palembang agar menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliput primer, sekunder tetap terhubung nya dengan kolam retensi masing-masing bisa diolah menjadi air yang bersih.

Berikut nama-nama anggota DPRD kota Palembang yang duduk di panitia khusus I H. Ilyas Hasbullah SE MSi, H Chairudin Pelita Maret, Amd, M Akbar Alfaro SE Bbus MM, H. Nazili SH MSi, Ir Alex Andonis, M Firmansyah Hasan SE MM, Ruspanda Karibullah ST, M Arfani, H Firmansyah Hadi SE, Lailata Ridha, SH, M Hibbani SMn, Ali Subri. (ADV/Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *