Palembang, Posskita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2023 Penyampaian jawaban pandangan Fraksi Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Walikota Palembang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (10/04/23).
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH didampingi Wakil ketua I Adzanu Getar Nusantara, SH, Wakil Ketua II RM Yusuf Indra Kesuma dan Wakil ketua III Dauli, ST membuka rapat paripurna ke- 7 tersebut dan dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo, Anggota DPRD Kota Palembang, Forkopimda, Kepala OPD Kota Palembang, Camat se Kota Palembang, Lurah se Kota Palembang dan para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna ke- 6 yang digelar DPRD Kota Palembang beberapa hari yang lalu, mendengarkan penyampaian Fraksi Fraksi DPRD Kota Palembang terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kota Palembang tahun 2022.
Walikota Palembang H Harnojoyo mengawali menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Fraksi DPRD Kota Palembang atas penyampaian beberapa point terhadap tentang pertanggungjawaban Walikota Palembang tahun 2022.

” Terkait perbaikan lampu jalan yang tidak berpungsi telah dilakukan secara bertahap karna keterbatasan sarana dan prasarana yang ada serta kendala bisnis pengadaan barang dan jasa berakibat terhambatnya perbaikan lampu jalan.
Kedepan pemerintah Kota Palembang akan meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi dan akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan disertai peraturan yang prima oleh Pemerintah Kota Palembang, melalui timbal balik pendapatan yang terdapat khususnya PAD” katanya.
Harnojoyo lebih lanjut menyampaikan bahwa kita telah sepakat kontibel dan trasparansi tentang pengelolahan keuangan adalah tolak ukur untuk menilai pengelolahan keuangan secara kredit, pelaksanaan pembangunan daerah akan berjalan dengan baik dengan menerapkan pola pemerintahan yang baik atau good governance.
Mengenai realisasi biaya anggaran tidak terduga (ATT) yang tidak terserap, harus kita pahami bersama bahwa bos anggaran adalah bos anggaran yang sifatnya tidak bisa dan tidak diharapkan berulang yang sangat diperlukan dan terdesak untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah Kota Palembang sudah banyak bersyukur bahwa pandemi covid- 19 sudah jauh berkurang, sehingga realisasi anggaran tahun 2022 terserap hanya sedikit saja” jelasnya.

Terkait dengan surat edaran nomor : 09/SE/PP/2023 tentang operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat, urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci ramadhan dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui Polisi Pamong Praja Kota Palembang bersama bantuan kendali ops Polrestabes Palembang telah melakukan monitoring dan operasi secara berkala untuk menghormati dan mencegah tidak terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam bulan suci ramadhan.







