Palembang, Poskita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III pendatanganan Nota Kesepakatan kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2023 kesepakatan bersama Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang
Dilanjutkan laporan Panitia Khusus I yang membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Palembang Jakabring, Jumat (04/08/23).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang RM Yusuf Indra Kusuma dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin,SH, Wakil Ketua DPRD Adzanu Getar Nusantara SH MH ,Wakil Ketua DPRD Dauli ST, Walikota Palembang H.Harnojoyo,Sekda Kota Palembang Ratu Dewa,Anggota DPRD Kota Palembang,Camat,Lurah dan Tamu Undangan lainnya .
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH menyampaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati badan musyawarah DPRD Kota Palembang badan anggaran telah melaksanakan rapat umum perubahan anggaran upah (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2023 pada tanggal 1,2,3,4 Agustus 2023 .

Sebelum menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum perubahan anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun 2023,kami sampaikan hasil rapat sebagai berikut:
Pendapatan Rp 4,240.930.489.954, Belanja daerah Rp 4.527.528.635.557.
Surplus atau Devisit Rp 286.598.145.603, sisa lebih pembayaran tahun berkenaan nihil.
Lebih lanjut, Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo dalam pidatonya menyampaikan berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara (PPAS-P) anggaran 2023 pihaknya berterima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUPA dan PPAS-P tahun 2023.
