Palembang, Poskita.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati penurunan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (15/8/2024).
Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, menyebutkan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2025 telah melalui proses panjang antara Badan Anggaran DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel sejak diajukan Gubernur pada 8 Juli 2024 lalu.
“Dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 telah dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun 2025. Selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan,” jelas Anita.
Dalam rancangan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10.060.185.345.574,00, mengalami penurunan 8,10% dibandingkan APBD 2024 sebesar Rp10.946.788.597.685,00.
“Penurunan juga terjadi pada belanja daerah direncanakan sebesar Rp10.349.496.422.262,00 atau turun sebesar 6,77% dibandingkan APBD 2024 yakni sebesar Rp11.101.099.674.373,00,” ungkap Pj Gubernur Elen Setiadi.
Elen mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran dan TPAD Sumsel, dalam merampungkan rancangan KUA dan PPAS Sumsel 2025.
Meskipun terjadi penurunan target APBD, Pj Gubernur berharap kemitraan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tetap solid untuk mewujudkan Sumsel yang semakin maju.
“Semoga kita terus bermitra dengan baik mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju,” tandasnya.
Penurunan target APBD 2025 ini mengindikasikan fokus pemerintah pada efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. DPRD Sumsel diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel. (Adv)