Palembang, Poskita.id — Fitrah Ramadhan alias Tompel (39) harus kembali mendekam di penjara untuk yang ketiga kalinya setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur II dalam kasus bobol rumah milik tetangganya di Jalan Yayasan I, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Bahkan anggota terpaksa memberikan tindakan tegas kepada Tompel dengan sebutir timah panas dikaki kirinya lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap Minggu 18 September 2022.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan Tompel merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Dalam aksinya Tompel berperan sebagai pelaku tunggal yang korbannya sendiri masih bertetangga. Diketahui Tompel sudah dua kali membobol rumah korban.
“Rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong tapi ada barang barang berharga didalam rumah. Tersangka beraksi seorang diri diwaktu malam hari didalam rumah korban tersangka mengambil satu unit sepeda bmx, blender, dua tabel, mitser,tv serta satu unit TV. Atas kejadian tersebut membuat korban pun mengalami kerugian Rp 8 juta,” kata Fadilah kepada awak media Senin (19/9/22).
Dikatakan Fadilah, modus tersangka membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian belakang setelah masuk kedalam rumah tersangka mengambil barang barang yang ada didalam rumah lalu tersangka keluar dari pintu depan.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dua kali dalam kasus yang sama,”tutupnya.
Dihadapan polisi tersangka Tompel mengaku ia nekat melakukan aksi pencurian karena tidak ada biaya untuk menyambung hidup. Jadi dirinya melakukan pencurian dirumah tetangganya yang kebetulan memang kosong.
“Kondisi rumah itu kosong sehingga pas malam hari saya curi tablet, tv, sepeda dan kipas angin, lewat dari pintu belakang mencongkel lalu masuk. Terus barang di jual ke pasar cinde,” ujarnya.
Dirinya pun mengakui kalau sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama curi sepeda motor dan spesialis bobol rumah kosong. “Dan kali ini masuk penjara lagi ke tiga kalinya dengan kasus yang sama,”pungkasnya.(pfz).
Comment