Yogyakarta, Poskita.id – Di balik target produksi untuk menjaga ketahanan energi nasional, industri hulu migas menghadapi tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan setiap kegiatan eksplorasi dan produksi tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan. Tanggung jawab tersebut mendorong SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara memperkuat pemahaman serta koordinasi terkait aturan baru persetujuan lingkungan.
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di Yogyakarta pada Rabu hingga Jumat, 15–17 Juli 2026.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan hidup menjadi pedoman penting dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai keselarasan pemahaman antara para pemangku kepentingan diperlukan agar kegiatan hulu migas dapat terus berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujar Sebastian.
Menurut Sebastian, penerapan sistem tersebut telah berjalan melalui penerbitan dokumen UKL-UPL dan AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara. SKK Migas menilai regulasi lingkungan mendukung pengelolaan risiko dan keberlanjutan operasional.
“Kami percaya dengan adanya regulasi ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas akan semakin terarah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara operasional hulu migas yang baik dan upaya mempertahankan kualitas hidup lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan hulu migas memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan sekitar wilayah operasi, sehingga koordinasi antara industri, KLH/BPLH, dan pemangku kepentingan terkait menjadi penting. Melalui dokumen UKL-UPL dan AMDAL, potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi, dikelola, dan dipantau sejak awal, termasuk dalam penyusunan langkah mitigasi seperti pengelolaan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Pemahaman terhadap Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 diperlukan agar proses perizinan di daerah dapat berjalan sesuai kewenangan, memiliki kepastian hukum, dan tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, mengatakan persetujuan lingkungan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
“Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya. Guna mewujudkan hal tersebut, kami di pusat mengembangkan tools AMDALnet agar prosesnya bisa dipantau secara terbuka,” ujar Nety saat memberikan sambutan.
Nety mengatakan AMDALnet digunakan untuk mendukung proses persetujuan lingkungan yang lebih transparan. Pemerintah juga memperbarui regulasi untuk memperjelas pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.
“Melalui Permen 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, telah diatur pembagian kewenangan yang jelas. Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.








