Palembang, Poskita.id — Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Singapura di perairan Sungai Sumber Betung, pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Kamis 2 Mei 2024 malam.
Dari penangkapan ini petugas menyita 18 box yang berisi 9.9648 benih bening lobster selain barang bukti lobster petugas juga mengamankan empat orang.
Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan pengungkapan penyelundupan benih bening lobster ini berawal dari informasi yang diterima anggota Intel Lanal Palembang dari masyarakat akan ada penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Rimau Banyuasin.
Berbekal informasi tersebut langsung diteruskan ke tim Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang untuk menindaklanjuti informasi tersebut langsung ke TKP.
“Di TKP tim Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang berhasil mengamankan 4 orang yang akan menyelundupkan benih bening lobster dengan 18 box yang berisi benih lobster sejumlah 99.648 ekor benih lobster senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan jenis bak terbuka, dan satu unit speedboat 200 PK yang digunakan untuk membawa lobster,”jelasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, benih bening lobster ini oleh Lanal Palembang diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepas liarkan dikawasan Pantai Klara Kabupaten Pesawaran Lampung.
“Keempat pelaku yang menyelundupkan benih bening lobster ini masih berada di Mako Lanal Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Keempat pelaku penyelundupan benih bening lobster ini melanggar Undang-undang Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 ancaman maksimal 8 tahun penjara.(pfz).